Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkata:
نَهَى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُصْبَرَ الْبَهائِمُ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari mengurung binatang.” (HR. Muslim no. 1956)
Yang dimaksud dalam larangan di sini adalah mengurung binatang agar bisa
membunuhnya dengan dilempar atau yang semacamnya. (Syarh Muslim
An-Nawawi: 14/114)
Dari Said bin Jubair rahimahullah dia berkata: Ibnu Umar radhiallahu
anhu melewati sekelompok orang yang memasang seeokor ayam sebagai
sasaran perlombaan melempar mereka. Tatkala mereka melihat Ibnu Umar,
mereka segera berhamburan, maka Ibnu Umar berkata:
مَنْ فَعَلَ هَذا؟ إِنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا
“Siapa yang berbuat seperti ini? Sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melaknat orang yang berbuat seperti ini.” (HR. Muslim no. 1958)
Dalam sebuah riwayat Muslim:
إِنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئاً فِيْهِ الرُّوْحُ غَرْضاً
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melaknat
orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (lempar).”
Penjelasan ringkas:
Agama Islam adalah agama yang menganjurkan untuk menyayangi dan berbuat
baik kepada segala sesuatu, tidak terkecuali binatang. Karenanya Nabi
shallallahu alaihi wasallam telah melarang dengan sangat tegas dari
menjadikan hewan sebagai sasaran tembak atau sasaran lempar, karena itu
adalah perbuatan menyiksa makhluk tanpa hak. Bahkan tidak hanya
melarang, beliau shallallahu alaihi wasallam secara tegas telah melaknat
pelakunya, dan cukuplah itu menjadi dalil akan besarnya dosa dari
perbuatan ini.
Jika demikian ancaman Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada mereka
yang melakukannya pada binatang, maka bagaimana lagi kepada mereka yang
melakukannya pada manusia. Menjadikan manusia sebagai sasaran tembak
atau sasaran panah atau sasaran lempar pisau dan semacamnya, sungguh
mereka ini jauh lebih pantas untuk mendapatkan laknat. Sampai walaupun
yang menjadi sasaran lempar itu adalah buah-buahan atau benda lainnya
akan tetapi dipasang di atas kepala atau bagian tubuh manusia, inipun
tetap diharamkan.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam riwayat Muslim:
مَنْ حَمِلَ عَلَيْنا السِّلاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang mengarahkan pedang kepada kami maka bukan golongan dari kami.”
Kalau menodongkan/mengarahkan senjata tajam ke arah seorang muslim
saja -walaupun hanya bercanda- adalah amalan yang diharamkan, maka
bagaimana lagi jika sampai melemparkan senjata tajam tersebut kepadanya.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking